Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital merupakan langkah yang penting dalam menegakkan keamanan anak-anak di dunia digital. PP ini mencakup ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar dapat melindungi anak-anak dalam beraktivitas online. Salah satu kewajiban yang diatur dalam PP adalah persetujuan dari orangtua atau wali sebelum anak-anak dapat menggunakan platform media sosial yang ditujukan untuk mereka. PP juga menetapkan bahwa anak-anak harus berusia minimal 17 tahun untuk menggunakan platform media sosial sebagai upaya perlindungan lebih lanjut. Selain itu, PSE dilarang menggunakan data pribadi anak dan melakukan profiling terhadap mereka. Dengan adanya PP ini diharapkan dapat mengurangi potensi-potensi yang merugikan anak dalam ruang digital.