Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak pada 28 Maret 2025. Regulasi ini juga dikenal sebagai PP Perlindungan Anak di Ruang Digital dengan tujuan melindungi anak-anak Indonesia dalam dunia online. Anak-anak dianggap sebagai penerus pembangunan bangsa Indonesia menuju negara yang aman, adil, dan makmur.
Prabowo menyadari bahwa teknologi digital menawarkan kemajuan pesat untuk kemanusiaan. Namun, pengelolaan yang baik diperlukan agar tidak merusak nilai-nilai masyarakat, terutama di bidang akhlak, psikologi, dan karakter anak-anak. Peresmian ini dihadiri oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah dan Komisioner KPAI Kawiyan.
KPAI memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dalam mengesahkan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Hal ini menunjukkan tekad kuat Presiden Prabowo untuk melindungi anak-anak dari berbagai bahaya dan dampak negatif di dunia digital. Dengan adanya regulasi yang mengatur perlindungan anak di ruang digital, diharapkan dapat mengurangi jumlah anak yang menjadi korban berbagai kejahatan online seperti judi, perundungan, pornografi, kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang, dan prostitusi online.
Kasus-kasus anak di bawah umur yang terlibat dalam aktivitas judi online menunjukkan urgensi perlindungan anak di dunia digital. Data dari KPAI mencatat bahwa lebih dari 197.000 anak di Indonesia telah terpapar dengan judi online. Itulah sebabnya adanya regulasi yang jelas dan tegas sangat dibutuhkan dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital.