25.2 C
Jakarta
HomeKesehatanBantuan 30 Ribu Rumah Subsidi untuk Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

Bantuan 30 Ribu Rumah Subsidi untuk Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

Pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan para tenaga kesehatan dengan mendorong program bantuan rumah subsidi. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa bantuan ini ditujukan bagi tenaga kesehatan seperti perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat yang memiliki penghasilan tertentu. Bagi individu yang hidup sendiri dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan atau bagi mereka yang memiliki keluarga dengan batas penghasilan Rp8 juta per bulan, dapat mengajukan bantuan tersebut.

Sebagai langkah implementasi kebijakan ini, pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS). Total 30 ribu unit rumah subsidi disediakan dalam kesepakatan ini, terbagi menjadi 15 ribu unit untuk perawat, 10 ribu unit untuk bidan, dan 5 ribu unit untuk tenaga kesehatan masyarakat.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo yang didukung oleh Bappenas dan DPR. Kolaborasi antara instansi penting ini diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan rumah bagi tenaga kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi para nakes sebagai garda terdepan dalam kesehatan masyarakat.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer