Menjelang Lebaran, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah imbauan kepada pengelola masjid dan mushola di jalur mudik untuk tetap beroperasi 24 jam. Masjid memiliki peran strategis sebagai pusat aktivitas di masyarakat, tidak hanya sebagai tempat ibadah. Program “Masjid Ramah Pemudik” bertujuan untuk memberikan tempat istirahat dan layanan bagi pemudik selama periode mudik Lebaran. Masjid yang berpartisipasi diharapkan buka 24 jam dan menyediakan fasilitas untuk para pemudik istirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanan. Pada pekan menjelang Lebaran Idulfitri 2025, arus mudik mulai meningkat di berbagai jalur transportasi.