Pergantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi lebih mudah melalui layanan online dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di berbagai daerah. Tujuan inovasi ini adalah untuk mempermudah warga dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak dan waktu. Layanan ini memungkinkan warga untuk mengurus perubahan alamat tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan efisien, mengurangi antrean, dan mempercepat pelayanan bagi penduduk yang membutuhkannya.
Sebelum mengajukan permohonan perubahan alamat KTP secara online, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019. Dokumen yang harus disiapkan antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, Surat Keterangan Pindah (SKP), dan SKP tembusan.
Proses penggantian alamat KTP secara online dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
– Akses Situs Resmi Disdukcapil sesuai domisili.
– Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor ponsel yang aktif.
– Pilih jenis layanan dan anggota keluarga yang pindah.
– Isi data kepindahan seperti NIK, alamat asal, alamat tujuan, dan alasan pindah.
– Unggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan SKP.
– Kirim permohonan dan tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil.
– Setelah verifikasi, dokumen baru seperti Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Kartu Keluarga dengan alamat baru akan diterbitkan.
– Unduh dokumen dan cetak untuk keperluan administrasi selanjutnya.
Pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan online ini di Disdukcapil wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan. Ikuti petunjuk dari Disdukcapil setempat agar proses perubahan alamat KTP berjalan lancar. Dengan layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi kependudukan, menjaga keakuratan data diri sesuai domisili terbaru.