25.2 C
Jakarta
HomePolitikCara dan Syarat Pindah KK Keluar Kabupaten/Kota Tahun 2025: Panduan Praktis

Cara dan Syarat Pindah KK Keluar Kabupaten/Kota Tahun 2025: Panduan Praktis

Pindah domisili dengan mengganti Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten atau kota perlu dilakukan dengan memahami prosedur dan persyaratan yang benar. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di wilayah asal atau tujuan dapat membantu dalam proses pengurusan ini. Penting untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti regulasi pemerintah dengan cermat agar tidak terjadi hambatan dalam administrasi kependudukan.

Langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan untuk perpindahan KK antar kabupaten atau kota harus dipahami dengan baik. Di kantor Dukcapil wilayah asal, pemohon harus mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk, melampirkan fotokopi KK, dan memberikan persyaratan lain sesuai kebutuhan. Sedangkan di kantor Dukcapil tujuan, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan dokumen tambahan perlu diserahkan untuk kelancaran proses pindah KK.

Proses pindah KK melibatkan pengisian formulir, penerbitan KK baru, dan penyerahan dokumen dengan cermat. Pemohon juga perlu memperbarui e-KTP dan KIA sesuai dengan alamat baru jika diperlukan. Bagi yang belum mengurus pindah KK di daerah tujuan, bisa langsung mengunjungi kantor Dukcapil setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Beberapa daerah telah menyediakan layanan pengurusan perpindahan KK secara online, memudahkan pemohon dalam proses ini. Pastikan untuk memeriksa dan mengikuti prosedur yang berlaku agar proses pindah KK berjalan lancar dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman dan tindakan yang tepat, perpindahan KK antar kabupaten atau kota dapat dilakukan dengan lancar dan efisien.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer