Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan akan dijalankan dengan tanggung jawab, akuntabel, dan transparan sesuai dengan komitmen dari Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih. Prinsip-prinsip tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi dana kekayaan negara yang terdapat dalam 24 Prinsip Santiago akan diikuti oleh Danantara Indonesia Sovereign Fund. Kepentingan integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam badan pengelolaan investasi ini juga ditekankan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan sistem pengawasan berlapis untuk Danantara, seperti Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantau dan Akuntabilitas. Hal ini bertujuan untuk memastikan badan tersebut dikelola dengan integritas tinggi dan memiliki akuntabilitas yang tinggi. Penegakan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 tentang pengelolaan sumber daya alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat ditekankan oleh Presiden Prabowo pada acara peresmian Danantara, dengan melibatkan tokoh bangsa sebagai penasihat lembaga.
Di bawah pengelolaan Danantara dengan aset sebesar Rp14 ribu triliun, lembaga ini diharapkan tidak hanya berperan sebagai pengelola investasi tetapi juga sebagai instrumen perencanaan pembangunan untuk mencapai kemandirian dan kemajuan Indonesia pada tahun 2045. Prinsip-prinsip dan komitmen yang dipegang oleh Danantara diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dan kesuksesan lembaga tersebut sebagai salah satu lembaga keuangan terkemuka di Indonesia.