24.4 C
Jakarta
HomeBeritaPerlakuan Setara Bagi Angkutan Penyeberangan: Tuntutan Gapasdap Pemerintah

Perlakuan Setara Bagi Angkutan Penyeberangan: Tuntutan Gapasdap Pemerintah

Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyerukan perlakuan yang setara dari pemerintah untuk angkutan penyeberangan, baik dalam hal insentif maupun tarif. Menurut Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rachmatika Ardiyanto, tarif angkutan penyeberangan di Indonesia masih dianggap sebagai salah satu yang termurah di dunia saat ini. Namun, tarif tersebut masih jauh di bawah biaya operasional yang harus ditanggung.

Gapasdap meminta agar pemerintah memberikan insentif yang setara dengan yang diberikan kepada sektor angkutan udara. Mereka menyoroti pentingnya peran angkutan penyeberangan sebagai sarana transportasi dan infrastruktur penghubung di wilayah kepulauan. Selain itu, Gapasdap juga menyoroti kekurangan tarif yang mencapai 31,8 persen dari perhitungan HPP yang telah disepakati.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Gapasdap mengusulkan insentif berupa keringanan biaya kepelabuhanan, pajak, PNBP, bunga perbankan, serta subsidi BBM yang berbeda dari moda transportasi lainnya. Mereka juga mengkritisi penundaan kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang seharusnya dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan adanya insentif dan penyesuaian tarif yang sesuai, Gapasdap yakin bahwa angkutan penyeberangan akan tetap berfungsi optimal dalam mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di Indonesia. Mereka mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan insentif yang telah diajukan dan memberlakukan penyesuaian tarif yang sempat ditunda. Dengan demikian, konektivitas nasional dapat terjaga dengan baik.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer