Seorang wanita di Surabaya, Loedvita Febrianti, melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok ke Polda Jawa Timur. Pasalnya, mantan istri pasangannya, FK, diduga melakukan serangan digital dengan menyebarkan konten yang memfitnah dan merugikannya baik secara pribadi maupun profesional.
Permasalahan ini dimulai pada 27 Januari 2025, ketika komentar yang menuduh korban sebagai selingkuhan pria beristri muncul di akun TikTok pribadinya. Bahkan, akun palsu mulai mengunggah konten yang memfitnah bahwa korban adalah “pelakor,” “PSK,” dan berbagai hinaan lainnya pada 1 Februari. Akun tersebut bahkan menggunakan informasi pribadi korban dan foto-foto yang diedit dengan narasi negatif.
Dampak serangan ini tidak hanya terasa secara psikologis bagi korban, tetapi juga dalam kehidupan profesionalnya. Korban bahkan dipanggil oleh atasan dan HRD tempat kerjanya karena reputasi perusahaan terganggu akibat unggahan fitnah yang menandai nama kantor tempatnya bekerja.
Korban dan kuasa hukumnya menduga bahwa FK adalah dalang di balik serangan ini, dengan foto yang hanya dimiliki FK dan pasangan korban sebagai bukti. Motifnya diduga karena rasa tidak terima atas perceraian serta rasa cemburu terhadap hubungan baru korban.
Aspek hukum dari kasus ini juga telah dipastikan memenuhi unsur pidana seperti pencemaran nama baik dan penghinaan yang diatur dalam undang-undang ITE dan KUHP. Laporan polisi sudah diterbitkan di Direktorat Siber Polda Jatim, sehingga proses hukum akan berlanjut.
Korban berharap kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Kejadian ini menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa media sosial tidak boleh digunakan untuk merusak reputasi seseorang, dan penting bagi pihak berwajib untuk menindak tegas pelaku yang menyebarkan hoaks dan mencemarkan nama baik agar tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa.