Home Berita Distrik di Puncak Jaya Siap Boikot dan Kepung KPU-RI

Distrik di Puncak Jaya Siap Boikot dan Kepung KPU-RI

0

Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik. Namun, rekapitulasi ulang tersebut tidak akan mencakup empat distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage, akibat adanya gangguan keamanan berupa sabotase dan perampasan logistik pemilu di keempat distrik tersebut.

Respon terhadap keputusan tersebut datang dari kepala suku dan kepala kampung di keempat distrik tersebut, yang menyangkal alasan sabotase dan perampasan logistik pemilu yang disebut oleh majelis hakim sebagai pembohongan publik. Mereka merasa bahwa sistem noken yang digunakan dalam pemilihan kepala daerah di Puncak Jaya tidak melibatkan perampasan logistik pemilu, dan merasa bahwa putusan tersebut tidak adil.

Tokoh adat dari Distrik Gurage, Bawang Wanimbo, mengancam akan memboikot pemerintahan di Kabupaten Puncak Jaya sebagai protes terhadap pengabaian hak konstitusional mereka oleh MK. Sementara itu, tokoh adat dari Distrik Tingginambut, Erimbo Unimbi, menyatakan bahwa masyarakat sudah siap untuk mengunjungi kantor KPU-RI di Jakarta dan menuntut rekapitulasi suara yang sesuai dengan konstitusi.

Selain itu, lebih dari 40 ribu orang dari 4 distrik siap untuk menduduki kantor bupati Puncak Jaya guna menegaskan hak konstitusional mereka sebagai warga negara Indonesia. Mereka merasa bahwa putusan MK dan KPU telah menyebabkan sabotase yang mengakibatkan suara mereka tidak diikutsertakan dalam rekapitulasi ulang. Dukungan juga datang dari warga seperti Dei Walia, yang merasa bahwa suaranya tidak dihitung dalam proses rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya.

Source link

Exit mobile version