Home Berita Kewajiban Polisi dalam Penangkapan: Due Process Of Law

Kewajiban Polisi dalam Penangkapan: Due Process Of Law

0

Penegakan hukum membutuhkan proses penangkapan yang sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Menurut Advokat H. Ariadi, S.H., M.H., M.Phil. dari Kantor Law Office ARD & Associates, penangkapan yang tidak sesuai prosedur dapat melanggar hak asasi manusia dan membatalkan proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam wawancara dengan Deliknews, H. Ariadi menegaskan bahwa polisi harus memenuhi tujuh kewajiban utama saat melakukan penangkapan. Kewajiban tersebut meliputi menunjukkan identitas diri, menunjukkan surat perintah, memberikan pemberitahuan alasan penangkapan, memberikan hak pendampingan penasihat hukum, menghormati hak asasi tersangka, membuat berita acara penangkapan, dan segera membawa tersangka ke penyidik.

Jika polisi melanggar kewajiban-kewajiban tersebut, tindakan penangkapan bisa dianggap tidak sah dan menjadi dasar untuk mengajukan praperadilan. Masyarakat diingatkan untuk memahami hak-hak mereka dalam menghadapi proses hukum, serta bahwa langkah hukum bisa diambil jika ada dugaan penangkapan yang tidak sesuai prosedur. Pelanggaran prosedur penangkapan masih menjadi perhatian di Indonesia dalam upaya menjaga penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Semoga kepolisian terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Exit mobile version