Sidang lanjutan gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 924/Pdt.G/2024/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya mengalami kekosongan dengan kembali mangkirnya Tergugat I, Robiyatun. Meskipun demikian, persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda menerima kuasa hukum baru yang diusulkan oleh Penggugat, Nur Laila. Hakim Ketua, Wiyanto SH,.MH, menyampaikan bahwa pihak terkait sudah menerima panggilan dengan sewajarnya namun tetap absen dalam sidang. Oleh karena itu, persidangan ditunda dengan harapan agar bukti-bukti surat yang dibawa oleh kuasa hukum baru dapat didaftarkan lebih dulu. Para pihak diundang kembali untuk hadir dalam persidangan yang akan datang.
Arif Zulkarnain, kuasa hukum baru dari Nur Laila, merasa lega atas penunjukan timnya sebagai kuasa hukum baru yang diakui oleh majelis hakim. Penunjukan ini berbeda dengan pengalaman sebelumnya di mana tim kuasa hukum sebelumnya tidak memberikan bukti ataupun data selama beberapa sidang sebelumnya. Majelis hakim menyarankan untuk melengkapi bukti-bukti tersebut dengan cara diupload guna persidangan selanjutnya. Meskipun demikian, pihak Tergugat I, Robiyatun, kembali mangkir tanpa alasan yang jelas meskipun panggilan sidang sudah diterima dengan patut.
Edo Adrian Wijaya selaku perwakilan Tergugat II, PT. Milenium Transportation, menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Nur Laila. Dia menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui tentang investasi yang digagas oleh Robiyatun dan memastikan tidak ada hubungan hukum apapun antara perusahaan dan modus investasi yang dia tawarkan. Edo juga menegaskan bahwa tidak ada aliran dana yang signifikan terkait investasi tersebut dan menegaskan bahwa perusahaannya hanya terlibat dalam urusan operasional yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Upaya akan dilakukan untuk mengajukan permohonan untuk Verstek jika Tergugat I tidak hadir dalam persidangan selanjutnya.