28.7 C
Jakarta
HomeBerita"Pejabat Sumbar Diperiksa, Warga Lapor ke Jamwas: Dugaan Korupsi Pajak Tambang"

“Pejabat Sumbar Diperiksa, Warga Lapor ke Jamwas: Dugaan Korupsi Pajak Tambang”

Pada tahun 2024, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah memanggil sejumlah pejabat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pembayaran Pajak Galian C dan Reklamasi izin tambang di Kabupaten Solok. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar baru-baru ini mengumumkan bahwa penyelidikan terkait kasus ini akan diperpanjang. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada bulan Juli 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyelidik sejak Juli 2024. Setelah pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada bulan November, hasil pemetaan dan bahan galian diketahui. Pada bulan Desember 2024, dilakukan pemaparan hasil penyelidikan kepada pimpinan, yang menyatakan perlunya perpanjangan waktu untuk penyelidikan.

Masyarakat yang merasa kasus ini tak kunjung selesai telah mengirimkan surat pengaduan ke Jamwas Kejagung, meminta perhatian terhadap proses perkara di Kejati Sumbar. Ruhut Sitompul dari PDIP pun ikut memberikan sorotan terhadap penyelesaian kasus ini, menegaskan pentingnya keberadaan Presiden Prabowo dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ruhut juga memperingatkan Kajati Sumbar untuk serius dalam menangani kasus ini, mengingat Jaksa Agung memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi.

Berita Terbaru

Berita Populer