Dr. Johan Widjaja, seorang advokat yang telah meraih dua gelar doktor sebelumnya, berhasil mempertahankan disertasinya dengan predikat sangat memuaskan dalam sidang terbuka Program Studi Pascasarjana di Gedung Graha Wiyata Kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. Sidang tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. Slamet Suhartono S.H., M.H. CMC dengan tim penguji yang terdiri dari beberapa profesor dan doktor. Tesis yang diujikan berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Pembayaran Ganti Rugi Kepada Korban Penipuan Berbasis Keadilan.”
Dalam disertasinya, Dr. Johan Widjaja mengungkapkan bahwa meskipun aturan-aturan terkait pemberian ganti rugi di Indonesia sudah ada, namun dalam amar putusan majelis hakim, hal tersebut seringkali tidak terlaksana. Sebagai seorang advokat, ia melihat adanya ketidakadilan bagi korban penipuan yang harus menempuh proses hukum yang panjang dan rumit. Oleh karena itu, Dr. Johan berharap agar disertasinya bisa didengar oleh DPR pusat untuk mengusulkan rekonstruksi hukum terkait ganti rugi yang lebih adil bagi korban.
Salah satu contoh solusi yang ditawarkan oleh Dr. Johan adalah menerapkan model family seperti yang ada di Belanda, meskipun menghadapi beberapa kendala kultural dan sosio-ekonomi di Indonesia. Dengan demikian, korban penipuan diharapkan tidak perlu lagi menempuh proses hukum perdata yang panjang dan membuang banyak waktu. Selain itu, Dr. Johan juga menyarankan agar pihak terdakwa dapat membayar ganti rugi langsung kepada negara atau melalui kerja sosial jika tidak mampu membayar.
Dengan disertasinya ini, Dr. Johan berharap dapat memberikan solusi bagi korban penipuan agar mendapatkan keadilan tanpa harus melewati proses hukum yang rumit. Semoga usulan-usulan yang diajukan dalam disertasinya dapat memberikan kontribusi positif bagi perbaikan sistem hukum di Indonesia.