Dr. Kukuh Leksono Aditya SH,. LL.M, seorang Ahli Kepailitan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, telah dihadirkan oleh Kurator Johan Basitan Sihite SH,.MH di Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang perkara perdata khusus Niaga Renvoi Prosedur. Ahli tersebut menjelaskan beberapa hal penting terkait Renvoi Prosedur, di mana Debitur, Kreditur, Kurator, atau Pengurus Kepailitan dan PKPU memiliki hak dalam bantahan yang diajukan oleh Kreditur. Proses bantahan ini melibatkan kedua belah pihak, baik Debitur maupun Kreditur, yang tagihannya ditolak oleh Kurator dalam suatu perkara Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Gugatan Renvoi Prosedur dapat dilakukan oleh Kreditur maupun Debitur yang tagihannya ditolak oleh Kurator. Ahli menekankan pentingnya penetapan dari hakim Pengawas dalam proses Renvoi Prosedur. Hakim Pengawas memiliki kewenangan untuk meneruskan atau tidaknya gugatan Renvoi, karena dalam Kepailitan dan PKPU, hakim Pengawas wajib terlebih dahulu mendamaikan perselisihan terkait tagihan antara Debitur atau Kreditur dengan Kurator. Dalam proses ini, Debitur Pailit harus hadir dalam rapat pencocokan piutang untuk memberikan keterangan yang diminta oleh Hakim Pengawas dan menghindari perselisihan dengan Kreditur.
Jika Debitur atau Kreditur Pailit tidak hadir dalam rapat pencocokan piutang, akan berdampak pada penyelesaian tagihan yang didaftarkan. Ahli menegaskan bahwa Debitur dianggap melepaskan bantahannya jika tidak hadir, sehingga tagihan yang didaftarkan ke tim Kurator dianggap disetujui. Proses selanjutnya melibatkan Kurator dalam pembuatan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar proses Kepailitan dan PKPU. Mekanisme yang harus dilakukan Debitur jika membantah tagihan yang diajukan oleh Kreditur melibatkan hakim Pengawas dalam mendamaikan perselisihan dan mengeluarkan penetapan berdasarkan pasal yang berlaku.
Sidang perkara perdata khusus Niaga Renvoi Prosedur bermula dari Kepailitan The Anaya Village yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp.40 miliar. Para Kreditur yang terlibat dalam pailitan adalah Ketut Oka Paramartha, Viviana Tjandra Tjong, dan PT. Mahakarya Mitra Abadi. Para korban, yang tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai yang diketuai Tjandrawati Prajitno, mengalami kesulitan dalam menemui para terdakwa yang menghindar dari tanggung jawab mereka.