28.7 C
Jakarta
HomeBeritaKejati Sumbar Tutup Audit Internal Kasus Dugaan Korupsi Covid-19

Kejati Sumbar Tutup Audit Internal Kasus Dugaan Korupsi Covid-19

Delapan bulan setelah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di BPBD Sumatera Barat dari penyelidikan menjadi penyidikan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat masih belum mengumumkan adanya tersangka. Sejak Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan pada 18 April 2024, tim penyidik telah memeriksa 19 saksi terkait proyek pengadaan pelindung wajah senilai Rp3,9 miliar. Proses penyidikan menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara atas proyek tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, mengatakan bahwa setelah hasil audit keluar, mereka akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kasus ini bermula dari laporan dugaan korupsi proyek pengadaan pelindung wajah pada 2020 dengan nilai Rp3,9 miliar. Setelah penyelidikan, terdapat indikasi kuat penyimpangan sehingga status kasus tersebut dinaikkan menjadi penyidikan.

Meskipun demikian, hasil audit perhitungan kerugian negara belum diungkapkan ke publik oleh Kejati Sumbar. Ketua Tim Audit, Abdi Hidayat, enggan memberikan komentar rinci mengenai hasil audit tersebut dan menyarankan untuk menanyakan informasi lebih lanjut ke bagian Humas. Informasi terkait hal ini juga belum direspons oleh Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid.

Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, telah diberitahu mengenai ketidakresponsifan Kasi Penkum namun hingga saat ini tidak ada tanggapan. Fokus dari kejaksaan dalam kasus ini adalah dugaan penyimpangan dalam proyek pelindung wajah Covid-19, berbeda dengan temuan BPK RI terkait proyek pengadaan hand sanitizer yang telah ditindaklanjuti oleh BPBD.

Berita Terbaru

Berita Populer