26.1 C
Jakarta
HomeBeritaKomisaris PT Kraton Resto Resmi Tersangka, Buntut Penutupan  Sangria Resto

Komisaris PT Kraton Resto Resmi Tersangka, Buntut Penutupan  Sangria Resto

SURABAYA  – Seorang pengusaha restoran yang juga menjabat sebagai Komisaris di PT. Kraton Resto berinisial EP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh  penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya.

EP yang pernah digugat kakak kandungnya atas ditutupnya Resto Sangria by Planoza oleh Kodam V/Brawijaya ini diduga sudah ditahan  setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP. Haryoko Widhi mengatakan, penyidik memang telah menetapkan EP sebagai tersangka.

“Terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan,” kata Haryoko Widhi.

Untuk mengetahui apakah benar EP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, penelusuran pun dilakukan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ali Prakoso, SH mengakui bahwa Pidum Kejari Surabaya telah menerima SPDP dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya atas tersangka EP.

“Perkara ini, nantinya akan disidangkan Jaksa Siska Christina, SH.,MH,” ujar Ali Prakoso. Senin (21/10/2024).

Senada dengan Ali Prakoso, Jaksa Kejari Surabaya Siska Christina saat di konfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya membenarkan bahwa EP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.

“Pelapornya Ellen,” katanya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya

Diketahui, penetapan EP sebagai tersangka ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : TBL/B/822/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Dalam perkara ini, Ellen Sulistyo sebagai pelapornya.

EP sekitar Mei 2023 lalu, pernah digugat FP yang tak lain adalah kakak kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selain menggugat EP, FP juga menggugat Ellen Sulistyo. Keduanya digugat karena Kodam V/Brawijaya menutup restoran Sangria by Planoza yang beralamat di Jalan Dr Soetomo 130 Surabaya.

Mengapa Kodam V/Brawijaya menutup Restoran Sangria by Planoza? Karena restoran itu berdiri di atas tanah yang menjadi aset milik Kodam V/Brawijaya. (firman)

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer