Pemilihan Presiden Indonesia merupakan sebuah peristiwa politik yang penting yang diatur oleh konstitusi negara. Calon Presiden harus memenuhi berbagai persyaratan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang mencalonkan diri memiliki kapasitas, integritas, dan kualifikasi yang memadai untuk menjalankan tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Pasal 169 Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 menentukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Presiden dan Wakil Presiden. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri.
– Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus merupakan Warga Negara Indonesia.
– Tidak pernah mengkhianati negara atau terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
– Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
– Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
– Telah melaporkan kekayaannya kepada lembaga yang berwenang untuk memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
– Tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
– Tidak dinyatakan pailit oleh pengadilan.
– Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
– Belum mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
– Terdaftar sebagai pemilih.
– Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah membayar pajak selama 5 tahun terakhir.
– Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua periode.
– Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
– Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
– Berusia minimal 40 tahun.
– Berpendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
– Tidak berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia atau terlibat dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
– Memiliki visi, misi, dan program dalam menjalankan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden, kandidat harus diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU. Partai politik yang mengusulkan calon harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memperoleh kursi dan suara sah tertentu dari pemilu sebelumnya.
Dengan demikian, proses pemilihan Presiden Indonesia memastikan bahwa calon yang maju memiliki kualifikasi yang tepat dan bersedia mengemban tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.