26.1 C
Jakarta
HomePolitikDasar Hukum dan Proses Pembentukan Menteri dalam Undang-Undang di Indonesia

Dasar Hukum dan Proses Pembentukan Menteri dalam Undang-Undang di Indonesia

Pembentukan atau pemilihan menteri adalah aspek penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Menteri merupakan bagian dari kabinet yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan kebijakan publik, pengelolaan sumber daya, dan pengembangan program-program yang memberikan dampak langsung pada masyarakat.

Menteri adalah pejabat negara yang diangkat oleh presiden untuk membantu dalam menjalankan pemerintahan dan bertanggung jawab dalam mengelola kementerian yang dipimpinnya. Setiap menteri menyusun kebijakan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan program-program yang sesuai dengan visi dan misi pemerintah. Mereka juga berperan dalam pengambilan keputusan dan melaporkan pelaksanaan tugas kementerian kepada presiden.

Dalam Undang-Undang di Indonesia, pembentukan menteri didasarkan pada beberapa aspek hukum. Pasal 17 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri sesuai dengan kebutuhan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 juga mengatur tentang pembentukan, pengorganisasian, dan fungsi kementerian, serta menjelaskan mekanisme pembentukan dan pengangkatan menteri.

Ketentuan pembentukan menteri diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Presiden secara langsung membentuk kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, serta kementerian lainnya sesuai dengan kebutuhan. Pembentukan kementerian harus memperhatikan efisiensi, efektivitas, cakupan tugas, proporsionalitas beban tugas, perkembangan lingkungan global, dan koordinasi antar kementerian.

Pada dasarnya, jumlah keseluruhan kementerian tidak boleh melebihi 34 dan proses pembentukan kementerian harus dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah presiden mengucapkan sumpah/janji. Proses pembentukan kementerian koordinasi juga dapat dilakukan untuk tujuan sinkronisasi dan koordinasi antar kementerian.

Artikel ini disusun oleh Sean Anggiatheda Sitorus dan diedit oleh Suryanto. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer