32.4 C
Jakarta
HomeKriminalWarisan: pengertian dan jenis hukumnya

Warisan: pengertian dan jenis hukumnya

Warisan adalah pemberian yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia. Warisan dianggap sebagai simbol kasih sayang dan juga sebagai upaya untuk memberikan kesejahteraan kepada keturunannya. Warisan berasal dari kata serapan bahasa Arab yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang ke orang lain.

Warisan dapat berupa harta, nama baik, harta pusaka, properti, uang tunai, dan benda berharga lainnya yang ditinggalkan oleh pewaris. Dalam warisan, terdapat tiga unsur utama, yaitu pewaris, ahli waris, dan harta warisan.

Pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta benda untuk dibagikan kepada ahli waris. Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima bagian dari warisan yang ditinggalkan oleh pewaris berdasarkan nasab atau hubungan darah. Harta warisan merupakan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia, termasuk utang yang harus dibayar oleh pewaris atau ahli waris.

Pembagian warisan merupakan proses yang penting dalam hukum waris, dan bisa menjadi sumber konflik jika tidak dilakukan dengan adil. Justeru, penentuan ahli waris, pembagian harta warisan, dan pelaksanaan warisan harus dilakukan dengan seksama dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer