31.3 C
Jakarta
HomeKriminalBiaya perpanjangan SIM A, B, dan C

Biaya perpanjangan SIM A, B, dan C

Perpanjangan SIM dan Biayanya

Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku tertentu, dan pengendara wajib memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Biaya penerbitan SIM baru maupun perpanjangan diatur dalam PP No.76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penting untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya satu bulan sebelum habis. Jika terlambat, konsekuensinya adalah harus mengurus SIM baru dengan biaya yang lebih besar.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online atau offline. Untuk perpanjangan online, instal aplikasi Digital Korlantas Polri dan daftar melalui SINAR (SIM Nasional Presisi). Unggah dokumen seperti SIM lama, e-KTP, pas foto latar biru, hasil tes psikologi, hasil tes kesehatan, dan foto tanda tangan. SIM akan dikirimkan ke alamat rumah.

Sedangkan untuk perpanjangan offline, datang langsung ke mobil SIM keliling, kantor SAMSAT, atau gerai SIM. Bawa dokumen seperti SIM lama, fotokopi e-KTP, hasil tes psikologi, dan hasil tes kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM bervariasi berdasarkan jenis SIM. Berikut rinciannya berdasarkan PP No.76 tahun 2020:

– Perpanjangan SIM A dan A Umum: Rp80 ribu
– Perpanjangan SIM B1 dan B1 Umum: Rp80 ribu
– Perpanjangan SIM B2 dan B2 Umum: Rp80 ribu
– Perpanjangan SIM C, C1, dan C2: Rp75 ribu
– Perpanjangan SIM Internasional: Rp225 ribu

Selain biaya perpanjangan SIM, tambahan biaya Rp50.000 dikenakan untuk SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).

Pemilik SIM juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan cek kesehatan sebesar Rp37 ribu melalui app.eppsi.id dan tes kesehatan melalui https://erikkes.id.

Sumber: ANTARA

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer