34.1 C
Jakarta
HomeKriminalSyarat, ketentuan, dan cara perpanjang SIM online

Syarat, ketentuan, dan cara perpanjang SIM online

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi pengemudi untuk memastikan legalitas dan kelayakan dalam berkendara. Dengan kemajuan teknologi, sekarang perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online untuk memudahkan pemohon yang sibuk.

Sebelum Anda melakukan perpanjangan SIM secara online, pastikan untuk memahami ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan antara lain SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan background berwarna biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Untuk memperpanjang SIM secara online, Anda bisa menggunakan aplikasi digital Korlantas Polri melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). Setelah mengikuti langkah-langkah yang ada, SIM akan dikirim langsung ke alamat rumah Anda.

Beberapa ketentuan, syarat, dan cara perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi digital Korlantas Polri adalah sebagai berikut:

Ketentuan perpanjangan SIM online:
1. Melakukan perpanjangan SIM dalam waktu 90 hari sebelum masa berlaku selesai.
2. Proses perpanjangan dilakukan melalui aplikasi digital Korlantas POLRI tanpa perlu mengunjungi SATPAS.
3. Persiapkan dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES jasmani, hasil tes psikologi, pas foto, dan tanda tangan.
4. Ajukan dokumen lengkap ke petugas identifikasi untuk verifikasi.
5. Siapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada SIM.

Syarat perpanjangan SIM online:
1. Mengisi formulir yang disediakan di aplikasi Korlantas Polri dengan nama lengkap sesuai KTP.
2. Siapkan KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan lulus uji simulator, hasil tes psikologi, dan hasil RIKKES jasmani.

Cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Korlantas Polri:
1. Instal aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Registrasi dengan nomor handphone dan kode OTP yang diterima via SMS.
3. Masukkan kode OTP dan buat PIN.
4. Lengkapi profil dengan nomor NIK, nama, dan alamat email.
5. Verifikasi E-KTP dengan foto Liveness.
6. Persiapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, dan tanda tangan.
7. Lakukan tes RIKKES jasmani dan tes psikologi.
8. Ajukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Korlantas Polri dengan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Setelah proses perpanjangan selesai, Anda dapat memantau status transaksi secara berkala dan menunggu pengiriman SIM baru dalam waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean.

Dengan menggunakan aplikasi digital Korlantas Polri, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara mudah dan cepat tanpa harus mengunjungi SATPAS secara langsung.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer