Home Berita Pengantar Alih Tugas Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B

Pengantar Alih Tugas Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B

0

Belu, NTT, deliknews – Pengantar alih tugas ketua pengadilan kelas 1B, Atambua, Decky Arianto Safe Nitbani, S. H., M. H, ke pangadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A khusus, merupakan promosi jabatan yang lebih lanjut/ lebih tinggi dalam karier kehakimannya.

Dalam acara pelepasan pengantar alih tugas ketua pengadilan Negeri Atambua kelas 1B, Decky Arianto Safe Nitbani untuk bertugas ke Pengadilan Negeri Sidoarja kelas 1A, khusus , diawali dengan Doa yang dipimpin oleh kepala Panitra Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B, Marten Benu, S. H., M. H.

Pada kesempatan acara berpisahan tersebut, Deky Arianto Safe Nitbani, S. H., M. H, mengucapkan terimakasih dan mohon maaf kepada keluraga besar pengadilan Negeri Atambua kelas 1B selama bertugas semenjak 2021, menjadi wakil ketua, hingga tahun 2022 dilantik menjadi ketua Pengadilan Negeri Atambua.

“Selain keluarga besar di pengadilan, juga mengucapkan terimakasih dan mohon maaf kepada seluruh warga yang ada di wilayah Belu – Malaka, dimana ada kelalaian tutur kata dalam ucapan – ucapan selama mengeban tugas sebagai ketua Pengadilan Negeri Atambua,” ucap Deky Arianto Safe Nitbani, Jumat (2/8/2024)

Lanjut Decky Arianto Safe Nitbani, S. H., M. H, bahwa mulai dari awal bertugas di Pengadilan Negeri Atambua, hingga pengalihan tugas tidak menggunakan kekuasaan ketua pengadilan untuk melakukan penekanan terhadap rekan – rekan didalam lingkup pengadilan maupun diluar pengadilan dalam bentuk perkara apapun. Kendatinya.

“Selama 3 tahun memimpin Pengadilan Negari Atambua, tidak mengunakan kewenangan untuk marah atau penekanan terhadap siapapun, baik didalam maupun diluar. Sebagai kaum beriman, saya belajar dari Nabi Musa dalam kitab bilangan bahwa Nabi Musa dengan lembut hati mengajarkan orang.

Dengan demikian, penerapan saya dalam kepemimpinannya dengan rendah hati. Karena menjadi pemimpin untuk melayani semua orang. Bukan jadi pemimpin untuk dilayani. Oleh sebab itu, kami dari Pengadilan Negeri Atambua bekerja sama dengan pihak pemerintah untuk melakukan program Hakim Masuk Desa (HMD).

Penerapan program Hakim Masuk Desa (HMD) ini disampaikan kepada Bapak Bupati, bahwa program HMD tersebut dari pihak pengadilan yang datang langsung ke masayarakat, memberikan pencerahan Hukum karena sistim kami itu menjemput Bola.

Dengan adanya sistim jemput Bola oleh pengadilan, maka terkait pembiayaan pun tidak usah kuwatir karena anggaran disiapkan dari kami di pengadilan. sembarinya.

Lanjut Ketua PN, Decky Arianto, wujud dari Hakim Masuk Desa itu, agar masyarakat memahami tentang dampak Hukum baik perdata maupun pidana diantara sesama manusia, sebagaimana dimaksut bila ada persoalan yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mestinya diselesaikan dengan baik dan rendah hati. Beber Decky.

Selanjutnya, Decky Arianto Safe Nitbani, S. H., M. H, menyampaikan karier penugasan selama ini; Pada tahun, 2021 calon Hakim di Pangidilan Negeri soe. Kemudian, 2005 menjadi Hakim pertama di Nias, 2008 pindah ke Pekan Baru dan tahun 2014 bertigas di Tulung Agung.

Setelah ditulung Agung, 2016 menjabat Wakil Ketua di Pengadilan Negari Kefamananu. Kemudian, 2018 dilantik sebagai ketua pengadilan Negeri Oelamasi di Kabupaten Kupang.

Dan tahun 2021 menjadi Wakil Ketua di Pangadilan Negeri Atambua. kemudian, 2022 dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Atambua kelas 1B. Sekarang pengalihan tugas di Pengadilan Negeri Sidoarjo kelas 1A ksusus. Tutup Decky. (Dami Atok)

Source link

Exit mobile version