Home Politik Aplikasi IKD untuk Memudahkan Proses Daftar KTP: Manfaat dan Langkah-Langkah Pendaftarannya

Aplikasi IKD untuk Memudahkan Proses Daftar KTP: Manfaat dan Langkah-Langkah Pendaftarannya

0

IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah pengganti e-KTP yang berbentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Dikembangkan setelah stok blangko e-KTP habis, IKD merupakan inovasi dalam digitalisasi dokumen dan modernisasi administrasi pemerintah.

IKD menyediakan kemudahan dan efisiensi dalam mengakses dan mengelola data pribadi secara elektronik. Dokumen kependudukan disimpan dalam bentuk digital tanpa perlu mencetak fisiknya.

Aplikasi IKD menyediakan fitur-fitur seperti pemindai kode QR, data kependudukan, NPWP, data keluarga, dan lainnya. Pemilik IKD tidak perlu lagi membawa KTP fisik, karena seluruh informasi dapat diakses melalui aplikasi ini.

Proses pendaftaran IKD dilakukan dengan bantuan petugas Dukcapil di Kantor Pelayanan Publik atau Kantor Kecamatan. Syaratnya antara lain sudah merekam KTP elektronik, memiliki ponsel dengan koneksi internet, alamat email aktif, dan nomor telepon aktif.

Langkah-langkah pendaftaran aplikasi IKD antara lain mencari dan menginstal aplikasi dari Play Store atau App Store, membaca dan menyetujui persyaratan, mengisi data, melakukan face recognition, memindai kode QR, dan mengaktifkan akun dengan kode verifikasi.

Manfaat dari aplikasi IKD antara lain kemudahan akses data kependudukan, efisiensi administratif dan pembaruan data, serta keamanan data yang tinggi. Aplikasi ini memungkinkan akses cepat dan mudah, mengurangi kunjungan fisik ke kantor pemerintahan, dan menyediakan tingkat keamanan tinggi dengan enkripsi data.

Berdasarkan penjelasan Kementerian Dalam Negeri, IKD menjadi solusi modern dalam pengelolaan identitas kependudukan yang memanfaatkan teknologi digital.

Source link

Exit mobile version