KTP hilang tidak perlu membuat Anda khawatir, karena saat ini data-data kita sudah tercatat di Catatan Sipil melalui e-KTP. Namun bagaimana cara mengurus e-KTP yang hilang?
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus e-KTP yang hilang baik secara offline maupun online:
Cara mengurus e-KTP hilang secara offline:
1. Laporkan kehilangan KTP kepada pihak berwajib untuk membuat surat kehilangan.
2. Datang ke kantor Dukcapil pada jam kerja dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan Kartu Keluarga (KK).
3. Jika ada, bawa fotokopi e-KTP yang hilang.
4. Isi formulir F-1.02 (formulir pelayanan permohonan dokumen kependudukan).
5. Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk verifikasi data.
6. Proses pembuatan e-KTP baru akan memakan waktu tujuh hari kerja.
7. KTP baru dapat diambil di Dukcapil tanpa perwakilan oleh orang lain.
Cara mengurus e-KTP hilang secara online:
1. Buka situs Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggal.
2. Daftar akun dan isi formulir yang diminta.
3. Unggah dokumen seperti foto KK dan surat kehilangan dari kepolisian.
4. Tunggu proses pengajuan KTP baru dan tunggu pemberitahuan dari kantor Dukcapil.
5. Ambil KTP baru di Dukcapil dengan membawa KK dan surat kehilangan.
Dengan adanya prosedur yang jelas, mengurus e-KTP yang hilang menjadi lebih mudah baik secara offline maupun online.