Home Politik 4 cara mudah untuk mengecek NIK e-KTP tanpa perlu ke Kantor Dukcapil

4 cara mudah untuk mengecek NIK e-KTP tanpa perlu ke Kantor Dukcapil

0

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah identitas penting bagi masyarakat. Setiap individu perlu memastikan bahwa NIK mereka terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Untuk memeriksa status NIK secara online, terdapat empat cara:

1. Kunjungi situs lapor Kemendagri di http://kemendagri.lapor.go.id, pilih menu ‘Sampaikan Laporan Anda’ dan klik ‘Permintaan Informasi’. Isi permintaan informasi, cantumkan kota asal, pilih kategori ‘Kependudukan’, unggah dokumen e-KTP, atur privasi, dan klik ‘Lapor’.

2. Hubungi Halo Dukcapil di nomor 1500537 sambil menyiapkan e-KTP dan Kartu Keluarga untuk verifikasi. Pastikan memiliki pulsa yang cukup.

3. Kirim email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.co.id dengan format NIK, nama lengkap, nomor kartu keluarga, nomor telepon, dan keluhan. Tunggu maksimal 24 jam untuk balasan.

4. Kirim pesan melalui WhatsApp atau SMS ke 08118005373 dengan format NIK, kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota asal e-KTP.

Pastikan NIK Anda terdaftar dengan cara yang nyaman dan mudah.

Source link

Exit mobile version