Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan sedang melakukan uji faktual terhadap calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar. Kabupaten Selayar menjadi satu-satunya daerah yang lolos administrasi dan melaju ke tahap selanjutnya setelah daerah lain, seperti Pinrang, tidak memenuhi syarat administrasi.
Calon perseorangan di Kabupaten Selayar harus memiliki minimal 11.462 suara untuk dapat mengikuti Pilkada Selayar. Proses uji faktual ini dilakukan oleh KPU Sulsel mulai dari 19 Juni hingga 4 Juli 2024 dengan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 14 kecamatan di Kabupaten Selayar.
Jika hasil uji faktual dinyatakan valid, maka akan dibuat berita acara melalui pleno sebagai dasar untuk membuat keputusan terkait pemenuhan syarat pencalonan perseorangan pada bulan Agustus mendatang. Saat ini, progres pelaksanaan sertifikasi faktual ini telah mencapai lebih dari 80 persen.
Foto-foto dari kegiatan uji faktual calon perseorangan juga telah diunggah oleh KPU Sulsel, menunjukkan kerja sama antara pihak KPU dan PPK di lapangan. Editor: Tunggul Susilo.