Home Politik Anwar Usman sebaiknya tidak terlibat dalam pengujian syarat usia

Anwar Usman sebaiknya tidak terlibat dalam pengujian syarat usia

0

Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perludem, menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman seharusnya tidak terlibat dalam memutus perkara pengujian syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan terhadap permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap UUD NRI Tahun 1945 oleh A.Fahrur Rozi dan Antony Lee.

Menurut Titi, keputusan Anwar Usman untuk terlibat dalam kasus tersebut dapat berdampak pada pencalonan Kaesang Pangerep pada Pilkada 2024. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini juga menyoroti putusan sebelumnya dan Kode Etik Hakim terkait benturan kepentingan.

Titi menekankan perlunya Mahkamah Konstitusi (MK) memprioritaskan pemeriksaan perkara tersebut dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3): 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 dan membuat keputusan sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus mendatang.

Perkaranya dianggap penting untuk kepastian hukum pencalonan Pilkada 2024. Titi juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 bersifat final dan mengikat, termasuk soal keterwakilan perempuan dan syarat usia calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Terkait pernyataan anggota KPU RI Idham Holik, Titi menegaskan bahwa KPU seharusnya tidak diskriminatif dan harus mengakomodasi calon dari berbagai jalur, bukan hanya dari partai politik. Proses pencalonan Pilkada adalah proses panjang yang dimulai sejak penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada 5 Mei 2024.

Saat ini, bakal pasangan calon perseorangan sedang dalam tahap verifikasi administrasi oleh KPU daerah. Titi menekankan pentingnya mematuhi ketentuan syarat usia calon sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020.

Artikel ini ditulis oleh D.Dj. Kliwantoro dan disunting oleh Hisar Sitanggang, dan merupakan hak cipta ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version