Home Politik PPATK: Rp5 triliun uang dari perjudian online disalurkan ke Thailand-Kamboja

PPATK: Rp5 triliun uang dari perjudian online disalurkan ke Thailand-Kamboja

0

Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah mengungkapkan bahwa sekitar Rp5 triliun hasil judi online atau daring yang dilarikan ke negara-negara yang termasuk dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Negara-negara ASEAN yang dimaksud adalah Thailand, Filipina, dan Kamboja. Informasi mengenai transaksi keuangan tersebut didapatkan dari para penyedia jasa keuangan, dan setelah dianalisis, PPATK menyampaikan hasilnya kepada penyidik.

Natsir juga menjelaskan bahwa mekanisme perputaran uang dari judi online melibatkan bandar kecil, bandar besar, dan bandar besar yang dikelola di luar negeri. PPATK mencatat bahwa perputaran uang judi daring mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024. Transaksi judi daring di Indonesia mencapai angka fantastis, melebihi Rp100 triliun dalam periode Januari-Maret 2024.

Laporan terkait judi daring merupakan bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima PPATK, yakni sebesar 32,1 persen, diikuti oleh penipuan (25,7 persen), tindak pidana lain (12,3 persen), dan korupsi (7 persen).

Artikel ini ditulis oleh Narda Margaretha Sinambela dan diedit oleh Chandra Hamdani Noor.

Source link

Exit mobile version