Home Kriminal Polisi tetapkan pemilik gudang LPG di Bali terbakar 12 tewas tersangka

Polisi tetapkan pemilik gudang LPG di Bali terbakar 12 tewas tersangka

0

Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali telah menetapkan pemilik gudang Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang terbakar di Jalan Cargo Taman 1, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Minggu (9/6), bernama Sukojin (50), sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Denpasar, setelah berkomunikasi dengan beberapa ahli dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapati bahwa Sukojin adalah tersangka dalam kejadian tersebut. Sukojin adalah pemilik gudang yang terbakar dan bertanggung jawab atas kematian 12 dari total 18 korban yang dirawat di rumah sakit.

Sukojin, seorang pria asal Banyuwangi dan pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa, dijerat dengan beberapa pasal termasuk Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dan Pasal 53 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, mengatakan bahwa penetapan Sukojin sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Proses penyidikan masih berlangsung dan pasal yang disangkakan kepada Sukojin dapat bertambah seiring dengan temuan penyidik.

Dugaan pengoplosan gas elpiji juga masih dalam penyelidikan, dengan keterangan dari berbagai pihak dan pengumpulan alat bukti. Polisi juga menunggu hasil uji laboratorium Labfor Polda Bali untuk memperkuat kasus ini.

Gudang gas elpiji di Denpasar terbakar pada Minggu pagi, menewaskan 12 orang dari 18 korban yang dilaporkan dengan luka bakar serius. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran dan menegakkan keadilan bagi korban.

Penulis: Rolandus Nampu
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version