Home Politik KPU: Penjadwalan PSU sedang dalam tahap legalisasi dokumen

KPU: Penjadwalan PSU sedang dalam tahap legalisasi dokumen

0

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa jadwal pemungutan suara ulang (PSU) masih dalam proses legalisasi dokumen. Saat ini, dokumen kebijakan sedang dipersiapkan untuk proses legalisasi.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di beberapa wilayah sebagai tindak lanjut dari putusan perkara hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif. Sebagai persiapan, KPU telah melakukan koordinasi selama tiga hari untuk menindaklanjuti putusan MK.

PSU akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK. Beberapa wilayah yang akan menggelar PSU secara bersamaan meliputi DPRD Gorontalo, DPD Sumatra Barat, dan beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten Rokan Hulu.

MK telah menyelesaikan 106 perkara PHPU Pileg 2024 dengan mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara. Dari 44 perkara yang dikabulkan, MK memberikan beragam putusan seperti PSU, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Jumlah perkara yang dikabulkan oleh MK meningkat tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya, yaitu sekitar 14,81 persen. MK telah menetapkan jadwal PSU berdasarkan putusan yang telah dikeluarkan, dengan durasi waktu tindak lanjut yang berbeda-beda sesuai dengan kasusnya.

Sebagai informasi, berikut adalah jadwal PSU berdasarkan putusan MK:
A. Durasi waktu tindak lanjut 45 hari: DPRD Provinsi Gorontalo VI, DPRD Kota Tarakan I, DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III, DPRD Kabupaten Jayawijaya IV, DPRD Papua Pegunungan I, DPD RI Sumatera Barat.

B. Durasi waktu tindak lanjut 30 hari: DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V, DPRD Kabupaten Meranti IV, DPRD Kota Dumai IV, DPR Papua Barat Daya III, DPRD Kabupaten Sintang V, DPRD Kabupaten Samosir I, DPRD Kabupaten Nias Selatan VI, DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II, DPRD Provinsi Jambi II, DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara), DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara).

C. Durasi waktu tindak lanjut 21 hari: DPRD Kabupaten Gorontalo II, DPRD Kota Ternate II.

Sumber: ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version