Home Politik KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa kampanye

KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa kampanye

0

KPU RI akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa PSU akan dilakukan tanpa adanya tahapan kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Meskipun tidak ada kampanye, KPU daerah diminta untuk memberitahukan rencana PSU kepada pihak terkait seperti kepala daerah, instansi vertikal, perusahaan, dan kepala sekolah untuk memberi kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

PSU akan dilaksanakan dalam rentang waktu yang berbeda setelah putusan MK dibacakan, dengan durasi waktu 45 hari, 30 hari, dan 21 hari. PSU akan dilakukan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

MK telah memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024 dengan mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara. Keputusan MK termasuk pemungutan suara ulang, penghitungan ulang suara, rekapitulasi ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Selain itu, terdapat tiga perkara yang dicabut dan satu perkara tidak dapat diterima. Jumlah perkara yang dikabulkan oleh MK meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Berikut adalah daftar PSU berdasarkan putusan MK:
A. Durasi waktu 45 hari:
1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumatera Barat

B. Durasi waktu 30 hari:
1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (termasuk penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (termasuk penghitungan ulang surat suara)

C. Durasi waktu 21 hari:
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II

Sumber: ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version