Home Politik Bawaslu menyebut terdapat potensi gesekan dalam tahapan pilkada

Bawaslu menyebut terdapat potensi gesekan dalam tahapan pilkada

0

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) rawan konflik dan gesekan. Menurutnya, calon potensial yang akan maju bisa menciptakan konflik dengan lingkungan terdekat. Masyarakat diharapkan memilih pemimpin terbaik di daerah mereka, sehingga konflik tidak hanya terjadi di tingkat elit, tetapi juga di tingkat daerah.

Lolly juga membedakan antara undang-undang pemilu dan pemilihan kepala daerah. Undang-undang pemilu melarang penghinaan berdasarkan agama, suku, dan ras terhadap calon gubernur, bupati, dan wali kota. Namun, undang-undang pemilihan kepala daerah menekankan larangan kampanye yang menghasut, memfitnah, atau mengadu domba antara partai politik, perseorangan, dan kelompok masyarakat.

Dia juga menjelaskan perbedaan definisi kampanye antara undang-undang pemilu dan undang-undang kepala daerah. Undang-undang pemilu lebih detail dalam menjelaskan unsur-unsur kampanye, sementara undang-undang kepala daerah tidak begitu mendetail. Bawaslu berusaha mengidentifikasi pasal-pasal yang berpotensi menjadi pasal karet atau tidak bisa di eksekusi dalam konteks pemilihan kepala daerah.

Keseluruhan, kerawanan dalam pilkada melibatkan dimensi sosial politik, konteks penyelenggaraan, konteks kontestasi, dan konteks partisipasi. Hal ini membutuhkan perhatian ekstra agar pilkada berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik yang merugikan.

Source link

Exit mobile version