Home Politik Ketua MPR memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai amendemen UUD 1945

Ketua MPR memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai amendemen UUD 1945

0

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengklarifikasi pernyataannya terkait partai politik yang sepakat melakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Dia menjelaskan bahwa pernyataannya dalam konteks menjawab pertanyaan wartawan setelah menerima Ketua MPR Ke-11, Amien Rais. Bamsoet menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945.

Bamsoet menegaskan bahwa aspirasi untuk melakukan kaji ulang amendemen UUD 1945 adalah hal yang diterima oleh pimpinan MPR RI saat melakukan silaturahmi kebangsaan dengan para tokoh bangsa. Aspirasi tersebut akan dijadikan bahan rekomendasi MPR 2019-2024 kepada MPR periode selanjutnya.

Selain itu, Bamsoet juga menegaskan bahwa apabila seluruh partai politik setuju dengan amendemen UUD 1945, maka MPR RI periode 2024-2029 yang akan melaksanakannya. Amendemen konstitusi membutuhkan waktu enam bulan.

Sebelumnya, Bamsoet dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh seorang bernama Azhari berdasarkan berita yang beredar di media daring. Laporan tersebut didasarkan pada klaim bahwa semua fraksi setuju dengan amendemen UUD 1945 yang disampaikan oleh Bamsoet.

Bamsoet menyebut bahwa laporan tersebut keliru dan pelapor telah menyebarkan berita bohong. Dia berharap agar pelapor menyadari kesalahannya. Bamsoet juga menegaskan bahwa amendemen UUD 1945 perlu dilakukan untuk menata kembali sistem politik dan demokrasi sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.

Source link

Exit mobile version