Home Politik Kajati Papua Barat: Pansel DPRK dari Kejaksaan harus bersikap profesional

Kajati Papua Barat: Pansel DPRK dari Kejaksaan harus bersikap profesional

0

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Harli Siregar, menekankan pentingnya anggota Panitia Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari unsur kejaksaan untuk menjalankan tugas mereka secara profesional. Harli menegaskan agar seleksi dilakukan dengan baik sesuai aturan untuk menghasilkan hasil yang baik.

Sebanyak 35 anggota Panitia Seleksi (Pansel) DPRK, termasuk tujuh orang dari unsur kejaksaan, telah dilantik oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere di Manokwari pada 4 Juni 2024. Tujuh anggota Pansel tersebut bertanggung jawab untuk menyeleksi calon anggota DPRK periode 2024-2029 di tujuh kabupaten di Papua Barat.

DPRK memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus. Pemerintah provinsi setempat juga merumuskan regulasi turunan melalui Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota DPRK Periode 2024-2029.

Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menegaskan bahwa Pansel DPRK harus menjalankan tugasnya tanpa intervensi dari pihak manapun agar proses seleksi calon anggota DPRK berjalan sesuai aturan dan tepat waktu. Ia juga meminta agar Pansel berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) di masing-masing kabupaten untuk memastikan kelancaran proses seleksi.

Daftar anggota Pansel DPRK dari tujuh kabupaten di Papua Barat antara lain:

1. Kabupaten Manokwari: Yotam Senis, Eduard Toansiba, Teguh Suhendro, Yusak Dowansiba, dan Musa Mandacan.
2. Kabupaten Manokwari Selatan: Sroyer Elisa, Lasarus Indow, M. Ihsan Husni, Gerard E.B. Wambrauw, dan Joni Inden.
3. Kabupaten Pegunungan Arfak: Hengky Wambrauw, Barnabas Dowansiba, I Dewa Gede Semara Putra, Yakobus Iwouw, dan Dina Isba.
4. Kabupaten Teluk Bintuni: Adolf Ronsumbre, Derek Ampnier, Yusran Ali Baadila, Yohanes R. Manobi, dan Iluminata Fenetruma.
5. Kabupaten Teluk Wondama: Lilyani Margaretha Orisu, Eduard Nunaki, Muhammad Darsim Bilo, Ujang Priyatna Waprak, dan Yunus Sarumi.
6. Kabupaten Kaimana: Sahri, Onesimus Matani, Ahmad Fahrudin, Donal R. Wakum, dan Ismail L. Watora.
7. Kabupaten Fakfak: D. Husen, Abdulatif Suaeri, Sebastian P Handoko, Arif H. Rumagesan, dan Wilson M. Hegemur.

Artikel ini ditulis oleh Fransiskus Salu Weking dan disunting oleh D.Dj. Kliwantoro, serta dilindungi hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version