Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR. “Kami sudah mengutuskan amendemen itu tidak ada, apalagi mengubah sistem pemilihan presiden di MPR,” kata Bambang Soesatyo saat mengunjungi Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu.
Menurut Bambang Soesatyo, pihaknya hanya menerima usulan amendemen UUD NRI Tahun 1945 dan pemilihan presiden lewat MPR dari Ketua MPR 1999—2004 Amien Rais. Peristiwa penerimaan usul dari Amien Rais itu disalahartikan oleh beberapa media massa sehingga muncul pemberitaan yang menyatakan parlemen setuju dengan amendemen UUD NRI Tahun 1945.
Isu itu pun berkembang dan ditanggapi banyak tokoh politik sehingga menimbulkan kegaduhan publik. Karena kondisi tersebut, Bambang Soesatyo menegaskan kembali bahwa pihaknya membantah beredarnya kabar tersebut. “Enggak pernah kami menyampaikan ‘kita akan kembali memilih presiden di MPR’, belum karena kita belum bersidang,ya,” kata Bambang Soesatyo.
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basara juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mungkin melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 karena terbentur peraturan internal tata tertib MPR. Dalam tata tertib tersebut, dijelaskan bahwa MPR tidak diperbolehkan untuk mengubah undang-undang jika masa jabatannya tinggal 6 bulan.
Oleh karena itu, dia memastikan celah untuk mengubah undang-undang ataupun amendemen UUD NRI 1945 tidak mungkin dilakukan MPR periode saat ini.
Sebelumnya, Amien Rais mengungkapkan alasan menghilangkan kewenangan MPR dalam memilih presiden dan wakil presiden saat periode kepemimpinannya di lembaga itu. Amien Rais memohon maaf atas perhitungan yang agak naif itu sehingga melucuti kekuasaan MPR sebagai lembaga tertinggi yang memilih presiden dan wakil presiden.
Amien Rais mendoakan agar MPR saat ini dapat menyelesaikan segala tugas dan dapat kembali menjadi lembaga tertinggi negara.