Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menyatakan bahwa KPU menghormati putusan Mahkamah Agung mengenai batas usia calon kepala daerah. Mellaz mengatakan bahwa KPU menghormati kewenangan lembaga-lembaga dalam struktur tata negara Indonesia.
Mellaz juga menegaskan bahwa KPU berpegang teguh pada aturan dan tidak memiliki niat untuk mengubah peraturan demi kepentingan individu. Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung merupakan hasil dari pembagian kekuasaan di bidang yudikatif.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait minimal batasan usia calon kepala daerah. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Keputusan ini menjadi perhatian publik terkait pemilihan kepala daerah di tahun 2024. Semua pihak diharapkan untuk menghormati dan menjalankan putusan Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.