Home Politik Kaesang memberikan tanggapan terkait kabar pencalonannya dalam Pilkada Jakarta

Kaesang memberikan tanggapan terkait kabar pencalonannya dalam Pilkada Jakarta

0

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep merespons kabar tentang kemungkinan maju dalam Pilkada Jakarta. Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun memberinya kesempatan untuk mencalonkan diri. Namun, putusan tersebut belum termasuk dalam Peraturan KPU (PKPU) sehingga proses lebih lanjut masih perlu ditunggu.

PSI saat ini memiliki delapan kursi di DPRD Jakarta, sehingga bisa mencalonkan calon gubernur atau wakil gubernur dengan berkoalisi dengan partai lain. Kabar mengenai kemungkinan Kaesang maju dalam Pilkada Jakarta 2024 juga mencuat setelah unggahan foto Kaesang bersama Budisatrio Djiwandono dengan tulisan “calon gubernur DKI Jakarta” di media sosial.

Partai Gerindra juga mendapat aspirasi dari masyarakat untuk mengusung Budisatrio dalam Pilkada Jakarta 2024. Sementara itu, PSI masih menunggu keputusan Kaesang dan akan melihat kesepakatan dari partai-partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Keterangan ini diunggah melalui media sosial dan menunjukkan bahwa PSI bersedia untuk berjuang sesuai keputusan terbaik bagi masyarakat. Disamping itu, Partai Gerindra dan PSI masih menunggu keputusan dari Kaesang sebelum membahas lebih lanjut tentang kemungkinan duet Kaesang-Budi Djiwandono dalam Pilkada Jakarta 2024.

Source link

Exit mobile version