Home Politik Calvin Verdonk dan Jens Raven mendapat persetujuan naturalisasi dari DPR RI

Calvin Verdonk dan Jens Raven mendapat persetujuan naturalisasi dari DPR RI

0

DPR RI Menyetujui Permohonan Pemberian Kewarganegaraan RI kepada Pemain Sepak Bola Belanda Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven

DPR RI telah menyetujui permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada pemain sepak bola asal Belanda, Calvin Ronald Verdonk, dan Jens Raven pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Jakarta, Selasa.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven dapat disetujui, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Puan menyatakan bahwa dalam pembahasan sebelumnya di Komisi III dan Komisi X DPR, proses naturalisasi kedua atlet tersebut telah disetujui. Persetujuan kewarganegaraan Indonesia bagi kedua atlet tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Calvin Ronald Verdonk, pemain berusia 27 tahun yang memperkuat klub NEC Nijmegen di Liga Utama Belanda (Eredivisie) sebagai pemain bertahan. Sedangkan Jens Raven, yang berusia 18 tahun, memperkuat klub FC Dordrecht U 21 sebagai penyerang.

Pada rapat kerja sebelumnya, Komisi III dan Komisi X DPR RI menyetujui proses naturalisasi Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemuda dan Olahraga di Gedung DPR, Jakarta.

Proses permohonan kewarganegaraan Indonesia bagi kedua pemain sepak bola tersebut dilakukan melalui proses naturalisasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Pemerintah mendukung pemberian kewarganegaraan RI kepada Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven. Calvin Ronald Verdonk memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya yang lahir di Aceh, sedangkan Jens Raven memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya dan neneknya yang lahir di Yogyakarta.

Dengan disetujuinya permohonan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven, diharapkan kedua atlet ini dapat menjadi contoh baik bagi anak muda di Indonesia.

Source link

Exit mobile version