Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menolak untuk memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait batas usia minimal calon kepala daerah pada Pilkada 2024. “Saya no comment dulu, saya belum memberikan komentar,” ujar Hasyim kepada awak media setelah melantik anggota KPU Kota Gorontalo periode 2024-2029 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan MA yang memerintahkan pencabutan aturan mengenai batas usia minimal calon kepala daerah. “Dalam konteks prinsip kepastian hukum, KPU harus menunggu salinan putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA,” kata Idham ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas usia minimal calon kepala daerah. Keputusan tersebut terdokumentasi dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang lebih tinggi. Dengan demikian, pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum selama tidak memuat ketentuan mengenai usia minimal calon kepala daerah.
MA juga berpendapat bahwa penghitungan usia calon kepala daerah harus dimulai sejak tanggal pelantikan atau setelah berakhirnya status calon tersebut. Lebih lanjut, pengadilan juga menyatakan bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya berlaku bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga untuk semua warga negara yang berhak mencalonkan atau diusung sebagai calon.
Dengan adanya permohonan yang dikabulkan oleh Partai Garuda, terjadi perubahan dalam persyaratan usia minimal dan titik awal penghitungan usia calon kepala daerah. MA beranggapan bahwa pembatasan usia calon kepala daerah hanya pada saat penetapan pasangan calon dapat merugikan warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan atau memberikan calon yang baru mencapai usia minimal yang ditetapkan setelah proses penetapan pasangan calon.
Artikel ini sudah dipublikasikan oleh ANTARA pada tahun 2024 dengan nama penulis Narda Margaretha Sinambela dan diedit oleh Guido Merung.