Beragam peristiwa hukum kemarin, Kamis (30/5), telah kami rangkum agar dapat dibaca kembali oleh Anda, mulai dari perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk kasus pembunuhan Vina hingga Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Sidang percobaan pembunuhan terhadap warga negara asing (WNA) asal Turki Turan Mehmet (30) oleh empat WNA Mexico di The Palm House Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, dijaga ketat oleh aparat TNI/Polri. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (30/5), lebih dari 20 personel gabungan TNI/Polri berjaga di setiap sudut ruang sidang lengkap dengan persenjataan.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, agar dilakukan secara terbuka dan transparan. Keputusan tersebut terungkap dalam rekaman suara yang diterima di Jakarta pada Kamis (30/5).
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Putusan itu termaktub dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diambil oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa hubungan antara kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam keadaan baik tanpa adanya permasalahan, setelah isu penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri mencuat di publik.
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah menyerahkan tersangka korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Candibinangun, Sismantoro, yang juga seorang lurah desa, ke Kejaksaan Negeri Sleman. Penyerahan ini melibatkan tersangka Sismantoro, uang, dan berbagai dokumen terkait kasus korupsi tersebut.
Sumber: ANTARA 2024