Home Politik Seorang komisioner Bawaslu HSS dipecat oleh DKPP RI

Seorang komisioner Bawaslu HSS dipecat oleh DKPP RI

0

Seorang Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bernama Masridah Badwie telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) karena diduga melanggar kode etik.

Keputusan untuk memberhentikan Masridah Badwie telah diambil setelah hasil persidangan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh DKPP RI, yang tertuang dalam putusan perkara Nomor 29 tahun 2024.

Ketua Bawaslu HSS, Hasnan Fauzan, menyatakan bahwa sanksi pemberhentian tetap yang diberikan kepada Masridah Badwie bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Pihak Bawaslu HSS akan segera mengirimkan surat pemberhentian kepada Masridah Badwie sesuai dengan keputusan DKPP RI.

Meskipun belum menerima surat resmi dari Bawaslu RI terkait pemberhentian Masridah Badwie, namun Masridah Badwie masih diizinkan untuk melakukan aktivitas sebagai Komisioner Bawaslu HSS. Namun begitu surat resmi diterima, Masridah Badwie tidak lagi akan menjabat sebagai Komisioner Bawaslu HSS.

Adapun untuk penggantian antar waktu (PAW) Komisioner Bawaslu HSS, Bawaslu RI akan menetapkan proses penggantian tersebut berdasarkan hasil keputusan DKPP. Pihak Bawaslu HSS berkomitmen untuk menerima semua keputusan yang dikeluarkan oleh DKPP RI.

Kasus ini dijadikan sebagai pelajaran bagi Bawaslu HSS agar tidak mempengaruhi kinerja lembaga tersebut saat pemilihan kepala daerah mendatang. Bawaslu HSS tetap berkomitmen untuk menyukseskan pilkada agar berjalan aman, lancar, dan sukses.

Terjadi kekosongan sementara anggota Bawaslu HSS akibat pemberhentian Masridah Badwie, namun hal ini tidak akan mengganggu tahapan dari pilkada. Selain itu, tiga nama calon pengganti Masridah Badwie sudah diserahkan ke Bawaslu RI untuk verifikasi lebih lanjut.

Putusan DKPP RI Nomor 29 tahun 2024 mengabulkan pengaduan terhadap Masridah Badwie atas pelanggaran kode etik sebagai Komisioner Bawaslu HSS. DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Masridah Badwie dan memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu tidak lebih dari tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Source link

Exit mobile version