Home Politik KPU belum menerima file putusan MA terkait pencabutan batas usia.

KPU belum menerima file putusan MA terkait pencabutan batas usia.

0

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan bahwa pihaknya belum menerima file putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan pencabutan aturan mengenai batas minimal usia calon kepala daerah. Menurut Idham, KPU harus menunggu file putusan resmi dari MA agar tercipta kepastian hukum.

Putusan MA terkait permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah disampaikan dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, 29 Mei 2024. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

MA juga menyatakan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai sebagaimana mestinya. Hal ini berdampak pada perubahan syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, MA menjelaskan bahwa penghitungan usia calon kepala daerah harus dilakukan sejak tanggal pelantikannya, bukan hanya pada saat penetapan pasangan calon. MA juga menekankan bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya berlaku bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan.

Dengan adanya putusan ini, terjadi perubahan pada tata cara penghitungan usia calon kepala daerah yang diatur dalam peraturan KPU. KPU diharapkan untuk menunggu file putusan resmi dari MA guna menyesuaikan aturan yang berlaku.

Source link

Exit mobile version