Home Politik Wapres menegaskan pentingnya investigasi dalam RUU Penyiaran sebagai hak publik

Wapres menegaskan pentingnya investigasi dalam RUU Penyiaran sebagai hak publik

0

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa kebebasan pers, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers, harus tetap terjamin dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai undang-undang yang ada itu tidak terkendala,” kata Wapres setelah meninjau keberangkatan jamaah haji asal Aceh, di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Rabu.

Wapres juga meminta agar pembahasan RUU Penyiaran melibatkan semua pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan yang komprehensif. Selain itu, Wapres menyoroti pelarangan penayangan jurnalistik investigasi dalam RUU Penyiaran.

Menurut Wapres, jurnalistik investigasi adalah hak publik yang harus diakui dan diakomodasi dengan aturan yang disepakati. “Tetapi harus ada aturan-aturan yang untuk disepakati caranya bagaimana, termasuk itu investigasi,” ungkap Wapres.

Pemerintah mendorong DPR untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan dalam RUU Penyiaran agar tidak mengorbankan kebebasan pers. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, juga menyatakan penundaan pembahasan RUU Penyiaran karena tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.

Source link

Exit mobile version