Home Politik Rapat Paripurna menyetujui revisi UU Keimigrasian sebagai usul inisiatif DPR.

Rapat Paripurna menyetujui revisi UU Keimigrasian sebagai usul inisiatif DPR.

0

Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, dan menanyakan apakah RUU tersebut dapat disetujui. Seluruh anggota dewan dan perwakilan fraksi yang hadir menyetujui RUU tersebut.

Persetujuan revisi UU Keimigrasian menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Sebelumnya, perwakilan sembilan fraksi di parlemen telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing secara tertulis kepada pimpinan dewan. Rapat Paripurna dihadiri oleh 125 anggota dewan secara fisik dan dihadiri juga oleh 165 anggota DPR RI yang memberikan izin. Para Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar juga turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.

Awiek, anggota Baleg DPR RI, mengatakan bahwa revisi UU Keimigrasian dilakukan sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 64/PUU-IX/2011 dan Putusan MK Nomor 40/PUU-IX/2011. Revisi ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam pelaksanaan keimigrasian, seperti perbaikan sumber daya, sistem teknologi, dan peningkatan sistem pengawasan dan deteksi lalu lintas orang.

Ada enam perubahan dalam materi muatan revisi UU Keimigrasian, termasuk perubahan pada Pasal 16, Pasal 64, Pasal 97, Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 137. Terdapat penambahan satu angka pada Pasal 11 RUU Keimigrasian terkait tugas pemantauan dan peninjauan atas UU Keimigrasian. Salah satu perubahan yang disoroti adalah penghapusan frasa “penyelidikan dan” dalam Pasal 16, sehingga pejabat imigrasi hanya dapat menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Rapat Paripurna DPR RI tersebut dilaporkan oleh Melalusa Susthira Khalida dan diedit oleh Edy M Yakub.

Source link

Exit mobile version