Home Politik Polri dan Kejagung Berseteru dalam Penegakan Hukum Terhadap Pimpinan KPK

Polri dan Kejagung Berseteru dalam Penegakan Hukum Terhadap Pimpinan KPK

0

Berbagai berita hukum yang terjadi di Indonesia pada Selasa (28/5) masih menarik perhatian publik. Mulai dari isu antara Polri dan Kejaksaan Agung yang sedang didalami oleh Menkopolhukam, hingga mantan pegawai KPK yang mengajukan uji materiil terkait batas usia pimpinan KPK.

Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa isu permasalahan antara Polri dan Kejaksaan Agung sedang dalam proses pendalaman. Meskipun demikian, kedua institusi tersebut tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara normal.

Fraksi PDI Perjuangan DPR RI juga sedang berkomunikasi dengan fraksi lain untuk menolak RUU Mahkamah Konstitusi yang dianggap melemahkan MK. Pasal-pasal yang dianggap merugikan MK akan ditolak.

Selain itu, 12 mantan pegawai KPK dari IM57+ Institute mengajukan permohonan uji materiil terkait batas usia pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi. Mereka berharap agar ambang batas umur untuk pimpinan KPK dapat ditinjau ulang.

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto juga mengingatkan Polri dan Kejaksaan Agung untuk fokus pada tugas pokok dan fungsinya masing-masing demi menjaga sistem peradilan pidana di Indonesia tetap berjalan dengan baik.

Terakhir, KPK akan mengagendakan penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah dan anggota DPR RI Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam sidang kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo. Mereka dijadwalkan untuk hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berbagai berita hukum ini menjadi sorotan bagi publik Indonesia dan terus menjadi bahan pembicaraan dalam konteks hukum dan keadilan di negeri ini.

Source link

Exit mobile version