Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih terfokus pada perubahan usia pensiun. Menurutnya, hingga saat ini pembahasan RUU TNI telah dilakukan sekitar dua kali di Baleg DPR RI. Salah satu alasan pembahasan RUU TNI dilakukan adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mengatur perubahan usia pensiun.
Mardani menjelaskan bahwa dalam UU ASN, usia pensiun telah diturunkan menjadi 60 tahun. Hal ini dipertimbangkan dengan harapan hidup yang semakin tinggi dan kemampuan ASN yang dianggap masih dapat memberikan kontribusi meskipun telah mencapai usia 55 tahun. Selain itu, ia menekankan pentingnya TNI tetap menjaga profesionalisme di bidangnya. Mardani menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya migrasi anggota TNI atau Polri ke wilayah sipil kecuali setelah yang bersangkutan resmi keluar dari status TNI atau Polri.
RUU TNI juga dibahas dengan mempertimbangkan kebutuhan akan pengisian pos fungsional yang masih kosong. Oleh karena itu, usia pensiun bagi bintara maupun tamtama juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.
Rapat Paripurna DPR RI sebelumnya telah menyetujui Revisi Undang-Undang tentang perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah menugaskan Badan Legislasi untuk menyampaikan rumusan RUU tersebut kepada pihak terkait.
(Artikel ini ditulis oleh Bagus Ahmad Rizaldi dan diedit oleh Edy M Yakub. Hak cipta © ANTARA 2024)