Home Politik Eks Hakim Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa nuraninya terusik oleh kekacauan dalam pemilu.

Eks Hakim Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa nuraninya terusik oleh kekacauan dalam pemilu.

0

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menegaskan bahwa pandangan MK sebagai “Mahkamah Kalkulator” seharusnya tidaklah relevan. Aswanto menyatakan bahwa hati nuraninya terganggu oleh kekacauan dalam penyelenggaraan pemilu saat ini, sehingga ia muncul sebagai ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif 2024 untuk memberikan pandangannya.

Dalam sidang tersebut di Gedung MK, Jakarta, Aswanto hadir sebagai ahli untuk Partai Amanat Nasional (PAN) dalam kasus 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di mana KPU merupakan pihak termohon.

PAN menduga adanya manipulasi suara yang menguntungkan Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan merugikan PAN dalam pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 6.

Aswanto menegaskan bahwa tindakan manipulasi ini merupakan kejahatan pemilu yang dilakukan untuk kepentingan tertentu. Ia menyoroti peran MK sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk menangani perselisihan hasil pemilu dengan semangat hukum progresif.

Aswanto mencontohkan putusan MK dalam kasus Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di mana MK mendiskualifikasi salah satu calon dan menetapkan pasangan calon lain sebagai pemenang.

Menurut Aswanto, untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil, tindakan yang melanggar asas pemilu harus ditindak tegas oleh lembaga peradilan. Membiarkan kejahatan pemilu tanpa hukuman adalah suatu bentuk kejahatan itu sendiri.

Sidang lanjutan perkara PHPU 2024 di MK akan berlangsung hingga 3 Juni 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli dan memeriksa alat bukti tambahan. Total 106 perkara akan disidangkan dalam proses ini.

Source link

Exit mobile version