Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan masukan terkait penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Muslim M. Yatim, menyatakan bahwa Undang-Undang Kepariwisataan masih memerlukan perbaikan karena pariwisata merupakan salah satu sektor ekonomi penting di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam kunjungan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.
Potensi keindahan alam dan budaya sebagai warisan leluhur Indonesia dapat dipromosikan dan dikembangkan untuk menjadi sumber pendapatan negara. Hal ini juga dapat meningkatkan devisa negara, menciptakan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Sumatera Utara sendiri memiliki Danau Toba yang telah ditetapkan sebagai destinasi pariwisata superprioritas.
Komite III DPD RI meminta masukan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendukung penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan. Kehadiran rombongan Komite III DPD RI disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang memberikan masukan terkait pembagian peran pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pembangunan kawasan strategis pariwisata nasional dan destinasi pariwisata superprioritas.
Sektor pariwisata dianggap sebagai sektor unggulan yang perlu mendapatkan perhatian kuat dari pemerintah daerah, termasuk dalam pembagian anggaran dalam APBD. Harapannya, masukan yang diberikan dapat menjadi pertimbangan bagi DPD RI sehingga RUU Kepariwisataan dapat bermanfaat bagi semua pihak.