Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima aspirasi dari perwakilan petani serta pedagang cengkeh dan tembakau dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis Perkebunan. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI tersebut diadakan bersama dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, memimpin jalannya rapat dan menyampaikan harapannya agar semua aspirasi yang disampaikan oleh anggota dan perwakilan dari P4TM dan APCI dapat ditampung dan diformulasikan dalam penyusunan RUU tersebut guna melindungi petani. RDPU tersebut memberikan pandangan dan masukan yang berharga demi perlindungan petani tembakau, cengkeh, dan komoditas perkebunan lainnya.
Mardani Ali Sera, anggota Baleg DPR RI, menekankan bahwa RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan seharusnya bertujuan untuk membela petani. Dia juga mengingatkan pentingnya melihat dampak dari komoditas perkebunan terhadap pendapatan negara. Menurutnya, pertanian tembakau dan cengkeh yang produktif dan berkualitas akan memberikan dampak positif bagi pendapatan negara.
Mardani juga mengusulkan agar RDPU penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan ke depannya mengundang kalangan akademisi dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan masukan yang lebih komprehensif dalam penyusunan RUU tersebut.